Didakwa Cuci Uang, Febrie Adriansyah Siapkan Nota Perlawanan
Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Nota perlawanan atau eksepsi tersebut akan diajukan dalam dua dokumen, yakni atas nama pribadi Febrie dan dari tim kuasa hukumnya.
Hal itu disampaikan tim advokat Febrie saat ditanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
"Jadi, kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata tim advokat Febrie dalam persidangan.
Tim hukum Febrie kemudian meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan.
"Oleh karenanya, kalau dikabulkan, kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya itu kalau boleh sepuluh hari, kalau tidak boleh, tujuh hari, Pak," pinta tim advokat.
Permintaan waktu serupa juga disampaikan tim hukum dua terdakwa lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Tim hukum Don Ritto meminta waktu 10 hari, sedangkan tim hukum Nurman Herin meminta waktu 14 hari.
Permintaan tersebut di luar perkiraan majelis hakim. Sebelumnya, hakim telah menjadwalkan sidang dengan agenda perlawanan pada Senin, 12 Oktober 2026.
Hakim mempertimbangkan waktu penahanan para terdakwa serta tahapan pemeriksaan saksi yang nantinya akan diajukan jaksa maupun kuasa hukum.
"Jadi, tadi juga sebelumnya kami sudah bermusyawarah sesungguhnya apabila ada perlawanan, kapan waktu yang paling tepat, begitu ya," kata hakim.
"Karena mengingat juga penahanan daripada terdakwa, kemudian mengingat juga saksi-saksi nanti yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun para advokat, begitu kan, dan memastikan juga proses itu berjalan lebih baik lagi, begitu," sambungnya.
Minta Waktu untuk Pelajari Dakwaan Kuasa hukum Febrie kemudian menjelaskan alasan meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan. Salah satu anggota tim hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permintaan tersebut karena banyak persoalan yang perlu dipelajari dalam dakwaan.
Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan, tetapi berubah dalam dakwaan jaksa.
"Sehingga, kami perlu elaborasi lebih jauh dan untuk memfasilitasi hak para terdakwa atau pihak kami, kami berharap memang 10 hari itu waktu yang cukup wajar rasanya, meskipun timnya banyak ya, Yang Mulia," kata Febri.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/didakwa-cuci-uang-febrie-adriansyah-siapkan-nota-perlawanan-06922d39/.
Baca juga
Dari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai Tambah
Bima (ANTARA) - Pada musim panen, hamparan tambak garam di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berubah menjadi bentangan putih yang menyilaukan mata. Kristal-kristal garam dikumpulkan, ditumpuk, lalu menunggu pembeli datang mengambilnya.
Faktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara keras
Jakarta (ANTARA) - Neurorolog di The Ohio State University Wexner Medical Center, Nick Andresen membagikan sejumlah faktor yang bisa mengganggu pendengaran selain disebabkan usia maupun paparan suara keras.
Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar Jaksa mengungkap empat perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).