Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

Didakwa Cuci Uang, Febrie Adriansyah Siapkan Nota PerlawananBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Nasional

Didakwa Cuci Uang, Febrie Adriansyah Siapkan Nota Perlawanan

Liputan6 News 4 menit baca 797 kata
Didakwa Cuci Uang, Febrie Adriansyah Siapkan Nota Perlawanan — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, akan mengajukan nota perlawanan atas dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dibacakan jaksa penuntut umum.

Nota perlawanan atau eksepsi tersebut akan diajukan dalam dua dokumen, yakni atas nama pribadi Febrie dan dari tim kuasa hukumnya.

Hal itu disampaikan tim advokat Febrie saat ditanya Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno dalam sidang perdana perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

"Jadi, kami dari tim kuasa tadi sudah sampaikan, Pak Febrie juga, kami akan buat dokumen perlawanan dua, Pak. Dari nota perlawanan dua, dari pribadi Pak Febrie dan dari tim kuasa hukum," kata tim advokat Febrie dalam persidangan.

Tim hukum Febrie kemudian meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan.

"Oleh karenanya, kalau dikabulkan, kami minta waktu untuk menyusunnya dan menyerahkannya nanti dan membacakannya itu kalau boleh sepuluh hari, kalau tidak boleh, tujuh hari, Pak," pinta tim advokat.

Permintaan waktu serupa juga disampaikan tim hukum dua terdakwa lainnya, yakni Nurman Herin dan Don Ritto. Tim hukum Don Ritto meminta waktu 10 hari, sedangkan tim hukum Nurman Herin meminta waktu 14 hari.

Permintaan tersebut di luar perkiraan majelis hakim. Sebelumnya, hakim telah menjadwalkan sidang dengan agenda perlawanan pada Senin, 12 Oktober 2026.

Hakim mempertimbangkan waktu penahanan para terdakwa serta tahapan pemeriksaan saksi yang nantinya akan diajukan jaksa maupun kuasa hukum.

"Jadi, tadi juga sebelumnya kami sudah bermusyawarah sesungguhnya apabila ada perlawanan, kapan waktu yang paling tepat, begitu ya," kata hakim.

"Karena mengingat juga penahanan daripada terdakwa, kemudian mengingat juga saksi-saksi nanti yang diajukan baik oleh penuntut umum maupun para advokat, begitu kan, dan memastikan juga proses itu berjalan lebih baik lagi, begitu," sambungnya.

Minta Waktu untuk Pelajari Dakwaan Kuasa hukum Febrie kemudian menjelaskan alasan meminta waktu 7 hingga 10 hari untuk menyusun nota perlawanan. Salah satu anggota tim hukum Febrie, Febri Diansyah, mengatakan permintaan tersebut karena banyak persoalan yang perlu dipelajari dalam dakwaan.

Menurut dia, terdapat sejumlah hal yang sebelumnya muncul dalam proses penyidikan, tetapi berubah dalam dakwaan jaksa.

"Sehingga, kami perlu elaborasi lebih jauh dan untuk memfasilitasi hak para terdakwa atau pihak kami, kami berharap memang 10 hari itu waktu yang cukup wajar rasanya, meskipun timnya banyak ya, Yang Mulia," kata Febri.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/didakwa-cuci-uang-febrie-adriansyah-siapkan-nota-perlawanan-06922d39/.

Baca juga

Semua berita Nasional