Komisi II DPR Respons Usul Pansus Tindaklanjuti Putusan MK Soal Gibran
Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin angkat suara merespons usul panitia khusus (pansus) dan hak angket untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming pada Pilpres 2024.
Khozin membenarkan putusan MK membuka ruang bagi DPR dan MPR untuk membentuk pansus atau hak angket. Namun, dia belum mengetahui apakah kewenangan itu akan digunakan oleh DPR.
"Secara yuridis memungkinkan atau boleh untuk kemudian ada ruang, apakah pansus dan sebagainya. Tapi pertanyaannya, apakah itu jalan akan diambil atau tidak itu tentunya pimpinan punya bahan pertimbangan," kata Khozin di program CNN Indonesia, Rabu (7/10).
Politikus PKB itu akan melihat perkembangan sikap DPR secara institusi dalam beberapa hari ke depan. Pihaknya mengaku belum menerima salinan resmi putusan MK dalam perkara tersebut.
"Baru sekilas membaca dari media, pernyataan-pernyataan yang sudah banyak beredar. Tentunya dalam beberapa hari ke depan pasti akan ada respons secara kelembagaan," ujarnya.
Khozin menambahkan DPR sejauh ini menghormati putusan MK dalam perkara gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan Pilpres 2024. Khozin menilai putusan MK telah berdasarkan fakta persidangan.
Namun, dia memastikan putusan itu akan menjadi masukan dalam proses pembahasan RUU Pemilu. Khozin bilang putusan MK akan menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu ke depan.
"Untuk kemudian ke depannya menjadi mitigasi dan perbaikan-perbaikan. Sehingga proses verifikasi pemberkasan terkait dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden bisa lebih klir," katanya.
MK telah membacakan putusan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 pada, Selasa (6/10) malam.
MK menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI.
Para Pemohon perkara ini terdiri dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Namun, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/komisi-ii-dpr-respons-usul-pansus-tindaklanjuti-putusan-mk-soal-gibran-f9ecacdd/.
Baca juga
Dari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai Tambah
Bima (ANTARA) - Pada musim panen, hamparan tambak garam di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berubah menjadi bentangan putih yang menyilaukan mata. Kristal-kristal garam dikumpulkan, ditumpuk, lalu menunggu pembeli datang mengambilnya.
Faktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara keras
Jakarta (ANTARA) - Neurorolog di The Ohio State University Wexner Medical Center, Nick Andresen membagikan sejumlah faktor yang bisa mengganggu pendengaran selain disebabkan usia maupun paparan suara keras.
Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar Jaksa mengungkap empat perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).