Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

Menaker Beber 10 Poin Penting UU Ketenagakerjaan Baru, Apa Saja?Bene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Ekonomi

Menaker Beber 10 Poin Penting UU Ketenagakerjaan Baru, Apa Saja?

CNN Ekonomi 2 menit baca 476 kata
Menaker Beber 10 Poin Penting UU Ketenagakerjaan Baru, Apa Saja? — gambar dari CNN Ekonomi
Gambar dari CNN Ekonomi. Ringkasan oleh Zona News.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah poin penting Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna.

Beberapa poin penting tersebut mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.

Beleid tersebut juga menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.

"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).

Yassierli mengungkap 10 poin penting dalam UU tersebut. Pertama, kesetaraan di tempat kerja. Pengaturan ini mencakup larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.

Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Lalu, kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.

Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal selama enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

"Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah," ujar Yassierli.

Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif.

Penempatan kerja kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal disebut harus mendapatkan perhatian khusus. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan.

Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya".

"Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan," ujar Yassierli.

Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/menaker-beber-10-poin-penting-uu-ketenagakerjaan-baru-apa-saja-c3e42b3e/.

Baca juga

Semua berita Ekonomi