Menaker Beber 10 Poin Penting UU Ketenagakerjaan Baru, Apa Saja?
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkap sejumlah poin penting Undang-Undang (UU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna.
Beberapa poin penting tersebut mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pelindungan pencari kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan pekerja saat pemutusan hubungan kerja (PHK).
Yassierli mengatakan UU tersebut dirancang untuk menjawab Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2023.
Beleid tersebut juga menyatukan norma UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja yang selama ini memicu ketidakpastian.
"Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang," ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10).
Yassierli mengungkap 10 poin penting dalam UU tersebut. Pertama, kesetaraan di tempat kerja. Pengaturan ini mencakup larangan diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, dan hubungan kerja. Setiap pekerja diperlakukan secara adil, bermartabat, dan setara.
Kedua, pelindungan bagi pencari kerja. Pencari kerja mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka. Lalu, kewajiban pelaporan lowongan kerja diperkuat untuk mencegah percaloan, penipuan, dan lowongan kerja fiktif.
Ketiga, kepastian dalam pemagangan. Pemagangan dibatasi maksimal selama enam bulan dan peserta berhak mendapatkan uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.
"Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah," ujar Yassierli.
Keempat, penempatan kerja yang adil. Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan non-diskriminatif.
Penempatan kerja kepada penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal disebut harus mendapatkan perhatian khusus. Ijazah dan dokumen pribadi juga dilarang untuk ditahan.
Kelima, hubungan industrial yang seimbang. Pengaturan hubungan industrial mengedepankan prinsip "Maju Industrinya, Sejahtera Rakyatnya".
"Hak pekerja untuk berorganisasi dan menyampaikan aspirasi dilindungi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian perselisihan," ujar Yassierli.
Keenam, K3 sebagai hak fundamental. Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen K3 yang terintegrasi, dengan fokus pada pencegahan risiko dan pengendalian bahaya, bukan hanya penanganan kecelakaan.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/menaker-beber-10-poin-penting-uu-ketenagakerjaan-baru-apa-saja-c3e42b3e/.
Baca juga
Masih Catat Transaksi Manual? Saatnya Kenalan dengan Accurate Biar Laporan Rapi
Mencatat transaksi dan menyusun laporan secara manual memang terasa aman di awal, sampai jumlah transaksi bertambah dan angka mulai sulit dilacak.
Masih Hitung Manual? 7 Skill Excel Ini Bikin Laporan Keuangan Lebih Cepat
Menghitung ulang angka karena satu sel salah rumus itu melelahkan, apalagi kalau laporan harus selesai hari ini.
Badan Pangan dan Pertanian PBB Sebut Angka Kelaparan di Indonesia Turun Signifikan di Tingkat Global
Badan Pangan dan Pertanian PBB Sebut Angka Kelaparan di Indonesia Turun Signifikan di Tingkat Global Angka kelaparan Indonesia turun hingga 6,3 persen. FAO menyebutnya signifikan, tetapi tantangan makanan sehat masih menanti.
Hizbullah Terima Rp 3,3 Triliun dari Iran untuk Bantu Warga Lebanon Terdampak Perang dengan Israel
Konflik Iran Vs Israel Hizbullah Terima Rp 3,3 Triliun dari Iran untuk Bantu Warga Lebanon Terdampak Perang dengan Israel Besarnya dana menjadi sorotan karena Iran sendiri sedang menghadapi tekanan ekonomi yang semakin kuat dari Amerika Serikat (AS).