Nusron Wahid Tak Hadiri Pemeriksaan KPK
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (7/10/2026). Nusron sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran kepada penyidik. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN, bahwa hari ini penyidik melakukan pemanggilan kepada sejumlah saksi, salah satunya saudara NW, yang merupakan Menteri ATR/BPN," ujar Budi kepada wartawan di KPK, Rabu (7/10/2026).
"Yang bersangkutan telah menyampaikan surat konfirmasi tidak dapat hadir dalam pemeriksaan hari ini karena ada agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN," sambung dia.
Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nusron. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk membantu penyidik memahami konstruksi perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Sehingga penyidik nanti bisa melakukan telaah dan analisis lebih lanjut apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran signifikan, selain pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata dia.
"Terlebih perkara yang berangkat dari kegiatan penyelidikan yang kemudian terjadi peristiwa tangkap tangan ini, barang bukti yang diamankan oleh KPK nilainya cukup besar mencapai lebih dari Rp 100 miliar," sambung Budi.
Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Budi memastikan surat konfirmasi ketidakhadiran Nusron telah diterima oleh penyidik. Pemeriksaan akan kembali dijadwalkan dalam waktu yang akan diinformasikan kemudian.
"Yang pasti surat sudah diterima oleh penyidik, sehingga kami mendapatkan informasi, mendapatkan konfirmasi ketidakhadiran saudara NW dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini," ucap dia.
"Untuk jadwal ulang pemeriksaannya nanti kami akan update. Tentunya penyidik juga berharap dapat dilakukan secepatnya karena tentu juga semua masyarakat menginginkan proses-proses hukum khususnya terhadap dugaan tindak pidana korupsi juga dapat dilakukan seefektif mungkin," jelas Budi.
Budi juga mengimbau Nusron memenuhi pemanggilan berikutnya. Menurut dia, keterangan saksi dibutuhkan untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.
"Tentunya kami berharap, kami mengimbau agar koordinasi dan penjadwalan ulang berikutnya saudara NW bisa hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik," kata dia.
"Karena pada prinsipnya setiap keterangan dari saksi atau pun pihak-pihak lain adalah untuk membantu penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang benderang," sambung Budi.
Telusuri Aliran Uang Selain mendalami konstruksi perkara, pemanggilan Nusron juga berkaitan dengan penelusuran aliran uang dan alur perintah dalam dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/nusron-wahid-tak-hadiri-pemeriksaan-kpk-368eb3bb/.
Baca juga
Dari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai Tambah
Bima (ANTARA) - Pada musim panen, hamparan tambak garam di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, berubah menjadi bentangan putih yang menyilaukan mata. Kristal-kristal garam dikumpulkan, ditumpuk, lalu menunggu pembeli datang mengambilnya.
Faktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara keras
Jakarta (ANTARA) - Neurorolog di The Ohio State University Wexner Medical Center, Nick Andresen membagikan sejumlah faktor yang bisa mengganggu pendengaran selain disebabkan usia maupun paparan suara keras.
Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar
Kasus Korupsi di Kejaksaan Agung Jaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 Miliar Jaksa mengungkap empat perkara yang berkaitan dengan penerimaan uang Febrie Adriansyah dalam perkara pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Momen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 M
Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah saling menyapa dan bersalaman dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung).