Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?Bene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Nasional

Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu?

Liputan6 News 2 menit baca 316 kata
Sudah Daftar Haji, Berapa Lama Harus Menunggu? — gambar dari Liputan6 News
Gambar dari Liputan6 News. Ringkasan oleh Zona News.

Liputan6.com, Jakarta - Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia secara faktual kini rata-rata mencapai 14 tahun.

Angka tersebut terungkap setelah Kementerian Haji dan Umrah melakukan validasi terhadap data jemaah yang masuk dalam daftar tunggu.

Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan jemaah yang mendapat giliran berangkat pada 2027 umumnya telah mendaftar sejak 2013 hingga 2015. Namun, masa tunggu berbeda di setiap provinsi.

“Yang 2027 nanti itu orang-orang yang di tahun 2014, 2013, 2015. Beda-beda setiap (provinsi). Jadi rata-rata tuh 14 tahun, faktualnya,” kata Dahnil di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menurut Dahnil, masa tunggu faktual tersebut diketahui setelah pemerintah melakukan validasi data jemaah. Dalam proses tersebut ditemukan sejumlah data yang tidak valid tetapi masih tercatat dalam daftar tunggu.

“Kenapa bisa faktualnya di situ? Karena selama ini banyak data-data yang invalid, tapi diisi oleh orang,” ujarnya.

Dahnil kembali menegaskan masa tunggu faktual rata-rata 14 tahun, meski di sejumlah daerah terdapat jemaah dengan masa tunggu lebih singkat.

“14 tahun. Ada yang 13,” tuturnya.

Jemaah Berangkat Dapat Subsidi Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan subsidi biaya haji diberikan kepada jemaah yang mendapat giliran berangkat sesuai nomor porsi.

“Jemaah berangkat itu sesuai dengan porsi. Porsinya sekarang sekitar rata-rata 14 tahun, 15 tahun. Merekalah yang berangkat,” kata Marwan.

Adapun jemaah yang baru mendaftar belum mendapatkan subsidi untuk biaya keberangkatan. Mereka tetap memperoleh manfaat melalui rekening virtual sebagai bagian dari skema bagi jemaah yang masih berada dalam daftar tunggu.

“Maka bagi jemaah yang baru mendaftar, tentu tidak dapat subsidi berangkat. Mereka hanya mendapat virtual account. Bagian bagi jemaah yang daftar tunggu,” ujarnya.

Marwan menegaskan subsidi sekitar Rp3 juta hingga Rp3,2 juta diberikan kepada jemaah yang telah masuk masa keberangkatan sesuai nomor porsi.

“Maka dengan demikian, sekitaran 14 tahun ke 15 tahun sajalah yang mendapatkan yang disebutkan subsidi tadi 3,2 juta. Jadi bagi jemaah yang berangkat,” kata Marwan.

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/sudah-daftar-haji-berapa-lama-harus-menunggu-76d91337/.

Baca juga

Semua berita Nasional