Kuasa Hukum Korban Minta Status Bebas Bersyarat Indra Kenz Segera Dicabut
Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum korban investasi bodong Binomo Irsan Gusfrianto buka suara terkait penarikan kembali pembebasan bersyarat (PB) Indra Kesuma alias Indra Kenz. Irsan meminta agar pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz segera dilaksanakan secepatnya.
"Terkait pembebasan bersyarat Indra Kenz, kami selalu kuasa hukum korban berharap agara sesegara mungkin untuk dilakukan pencabutan pembebasan bersyarat dan secepatnya untuk dilakukan eksekusi ke Lapas," kata Irsan saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).
Selain itu, Irsan juga berharap seluruh remisi atau pemotongan masa tahanan yang telah diterima yang bersangkutan dapat dibatalkan. Menurutnya, keputusan tersebut dinilai tidak semestinya diberikan.
"Kami juga berharap terkait remisi-remisi pemotongan masa tahanan yang telah dia dapatkan untuk di batalkan yang seharusnya dia tidak dapatkan," tutur Irsan.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," katanya.
Rudi menjelaskan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz juga diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah tersebut dan disebut menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut.
Selama menjalani PB, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/kuasa-hukum-korban-minta-status-bebas-bersyarat-indra-kenz-segera-a26be207/.
Baca juga
Masih Catat Transaksi Manual? Saatnya Kenalan dengan Accurate Biar Laporan Rapi
Mencatat transaksi dan menyusun laporan secara manual memang terasa aman di awal, sampai jumlah transaksi bertambah dan angka mulai sulit dilacak.
Masih Hitung Manual? 7 Skill Excel Ini Bikin Laporan Keuangan Lebih Cepat
Menghitung ulang angka karena satu sel salah rumus itu melelahkan, apalagi kalau laporan harus selesai hari ini.
Badan Pangan dan Pertanian PBB Sebut Angka Kelaparan di Indonesia Turun Signifikan di Tingkat Global
Badan Pangan dan Pertanian PBB Sebut Angka Kelaparan di Indonesia Turun Signifikan di Tingkat Global Angka kelaparan Indonesia turun hingga 6,3 persen. FAO menyebutnya signifikan, tetapi tantangan makanan sehat masih menanti.
Hizbullah Terima Rp 3,3 Triliun dari Iran untuk Bantu Warga Lebanon Terdampak Perang dengan Israel
Konflik Iran Vs Israel Hizbullah Terima Rp 3,3 Triliun dari Iran untuk Bantu Warga Lebanon Terdampak Perang dengan Israel Besarnya dana menjadi sorotan karena Iran sendiri sedang menghadapi tekanan ekonomi yang semakin kuat dari Amerika Serikat (AS).