McDonald’s Diseret ke Meja Hijau, Dituduh Pakai AI Buat Mainkan Harga Menu
Liputan6.com, Jakarta - Raksasa kuliner makanan cepat saji asal AS, McDonald’s, menghadapi gugatan hukum atas tuduhan penggunaan alat kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam penetapan harga yang dinilai menyalahi hukum antitrust atau persaingan usaha. Perusahaan tersebut diduga membagikan data rahasia antar-pemegang waralaba (franchisee) yang sebenarnya saling berkompetisi di pasar yang sama.
Gugatan hukum yang diajukan di Illinois pada Jumat lalu menyatakan bahwa platform AI penetapan harga milik McDonald’s mengumpulkan data persaingan antar-waralaba yang umumnya bersifat rahasia, seperti data penjualan di tingkat toko.
Mengutip Yahoo! Finance, Rabu (7/10/2026), gugatan tersebut juga tuding sistem penetapan harga ini sebagai pemicu melonjaknya harga menu McDonald’s di Amerika Serikat (AS).
"McDonald’s telah membangun dan menerapkan platform penetapan harga berbasis pertukaran informasi miliknya sendiri. Platform ini memanfaatkan data dari jutaan transaksi harian untuk menetapkan harga menu di ribuan restoran di AS," bunyi isi gugatan tersebut.
Praktik ini dinilai merugikan konsumen yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat lonjakan harga kebutuhan.
"Hasilnya adalah penetapan harga berbasis algoritma yang menargetkan pelanggan yang sudah kewalahan," lanjut isi gugatan.
Menanggapi tuduhan tersebut, pihak McDonald’s menyatakan bahwa gugatan itu memuat banyak kekeliruan dan menegaskan siap membela diri secara hukum.
McDonald’s membantah bahwa AI miliknya mengambil alih wewenang penentuan harga secara otomatis. Alat tersebut diklaim hanya sebagai sarana pembantu bagi para pemegang waralaba.
"AI tidak menetapkan harga menu di restoran McDonald’s, melainkan pemegang waralaba itu sendiri yang memutuskannya," tegas manajemen perusahaan.
"Alat opsional ini hadir untuk membantu waralaba mengambil keputusan terbaik bagi bisnis dan pelanggan. Alat ini tidak melakukan otomatisasi, mengordinasikan, atau menetapkan harga dalam cara apa pun," lanjut pernyataan resmi McDonald’s.
McDonald’s Sebut Hanya Berikan Gambaran Bisnis Gugatan hukum ini diajukan mewakili konsumen atas nama Michael Thomas dari DeKalb, Illinois. Thomas mengaku menyadari adanya perbedaan harga yang cukup signifikan antar-kios McDonald’s di sekitar tempat tinggalnya.
Di sisi lain, McDonald’s menjelaskan bahwa penggunaan alat penetapan harga berbasis AI telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Program ini bertugas menganalisis harga optimal berdasarkan tren penjualan, lokasi, dan faktor kompetitor.
Sebelum mengadopsi AI, perusahaan mengaku sudah rutin mengumpulkan data dan memberikan saran harga kepada para pemegang waralaba, yang mengoperasikan sekitar 95% dari total 14.000 gerai McDonald’s di AS.
"Yang kami lakukan hanya memberikan gambaran konteks mengenai apa yang sedang terjadi di pasar," ujar seorang juru bicara McDonald’s kepada Associated Press. "Kami tidak memiliki cara untuk memengaruhi penetapan harga di masing-masing restoran." Namun, pihak penggugat menilai McDonald’s memiliki pengaruh yang sangat dominan terhadap para pemegang waralaba, sehingga dapat menekan mereka untuk menyetujui rekomendasi harga dari pusat.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mcdonalds-diseret-ke-meja-hijau-dituduh-pakai-ai-buat-mainkan-harga-11e10b61/.
Baca juga
Bene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"
Jakarta (ANTARA) - Sutradara Bene Dion Rajagukguk mengangkat potensi pariwisata dan keindahan alam Sumatera Utara lewat adegan menyanyikan lagu medlei dalam film musikal "Pulang Kampung".
Kemkomdigi segera keluarkan turunan PP Tunas untuk atur tujuh risiko
ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal mengeluarkan turunan PP Tunas yang mengatur tujuh risiko mengintai anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid, Rabu (7/10), menyebut bahwa turunan tersebut mengatur lebih detail mengenai kontak, konten,…
Vape berisiko jadi medium narkotika, advokat ajukan uji materi
Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan rokok elektronik atau vape yang menurut Pemohon dapat menjadi medium penyalahgunaan…
Pakar apresiasi PP Tunas, perlindungan anak di ruang digital
ANTARA - Sejumlah pakar dalam konferensi pera di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10), mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan PP Tunas sebagai upaya melindungi anak di ruang digital.