Mengenal Certificate of Attendance, Apa Bedanya dengan Ijazah?
Certificate of attendance kini tengah ramai dibicarakan tetapi mungkin masih terdengar asing bagi sebagian orang.
Jika diartikan ke bahasa Indonesia, certificate of attendance adalah sertifikat kehadiran. Dokumen ini menjadi bukti bahwa seseorang telah mengikuti suatu kegiatan, seperti kursus, seminar, pelatihan, konferensi, atau kelas tertentu, merujuk Cambridge Dictionary.
Peserta kegiatan umumnya akan menerima sertifikat tersebut setelah mengikuti program yang diselenggarakan.
Lantas, apakah certificate of attendance sama dengan ijazah yang didapatkan mahasiswa setelah menuntaskan kuliah? Simak penjelasannya.
Apa itu certificate of attendance?
Berbagai sumber menyebut, certificate of attendance pada dasarnya hanya membuktikan kehadiran atau partisipasi seseorang dalam suatu kegiatan.
Dokumen ini tidak selalu menunjukkan bahwa peserta telah melewati ujian, memperoleh nilai, atau menguasai kompetensi yang diajarkan. Semisal, seseorang telah mengikuti seminar selama satu hari atau kursus singkat selama beberapa pekan.
Setelah kegiatan tersebut selesai, penyelenggara memberikan certificate of attendance sebagai bukti bahwa orang tersebut hadir dan mengikuti kegiatan tersebut.
Ditambahkan dari laman Virtualbadge, institusi pendidikan dan badan pemerintah berbagai negara dapat saja menerbitkan certificate of attendance atau sertifikat kehadiran.
Namun, fungsi dan bobot resminya dapat berbeda-beda bergantung sistem pendidikan atau administrasi di berbagai negara.
Hal ini karena sertifikat kehadiran pada dasarnya hanya membuktikan bahwa seseorang telah menghadiri atau mengikuti suatu kegiatan, bukan menunjukkan penguasaan akademis maupun sebagai dokumen kelulusan studi.
Apa bedanya dengan ijazah perguruan tinggi?
Certificate of attendance tentu berbeda dengan ijazah kuliah atau degree certificate. Ijazah merupakan dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang telah berhasil menyelesaikan program pendidikan tinggi pada bidang tertentu.
Merujuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 50 Tahun 2024, ijazah merujuk pada dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/mengenal-certificate-of-attendance-apa-bedanya-dengan-ijazah-064d562f/.
Baca juga
Bene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"
Jakarta (ANTARA) - Sutradara Bene Dion Rajagukguk mengangkat potensi pariwisata dan keindahan alam Sumatera Utara lewat adegan menyanyikan lagu medlei dalam film musikal "Pulang Kampung".
Kemkomdigi segera keluarkan turunan PP Tunas untuk atur tujuh risiko
ANTARA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bakal mengeluarkan turunan PP Tunas yang mengatur tujuh risiko mengintai anak di ruang digital. Menkomdigi Meutya Hafid, Rabu (7/10), menyebut bahwa turunan tersebut mengatur lebih detail mengenai kontak, konten,…
Vape berisiko jadi medium narkotika, advokat ajukan uji materi
Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan rokok elektronik atau vape yang menurut Pemohon dapat menjadi medium penyalahgunaan…
Pakar apresiasi PP Tunas, perlindungan anak di ruang digital
ANTARA - Sejumlah pakar dalam konferensi pera di Gedung Kemkomdigi, Jakarta, Rabu (7/10), mengapresiasi langkah pemerintah dalam menghadirkan PP Tunas sebagai upaya melindungi anak di ruang digital.