Lewati ke konten

Kamis, 8 Oktober 20263171 berita

TikTok Blokir 9 Juta Akun di RI, Instagram Tutup 85 RibuBene Dion angkat pariwisata Sumut lewat medlei film "Pulang Kampung"Marc Marquez Janjikan Aksi Spesial Jika Menang di MotoGP Mandalika 2026League Cup Bisa Bawa Klub Indonesia ke Turnamen AsiaDari Tambak ke Industri, Garam Bima Mengejar Nilai TambahFaktor yang bisa mengganggu pendengaran, selain usia dan suara kerasJaksa Bongkar 4 Perkara dalam Dakwaan Febrie, Kantor Hukum Diduga Jadi Alat TPPU Rp 346 MiliarMomen Febrie Salami Jaksa Usai Didakwa Pemerasan hingga TPPU Rp350 MJaksa Bongkar Isi 3 Brankas Kasus Cuci Uang Febrie AdriansyahPembangunan pusat data tidak boleh ganggu ketersediaan air dan energi
Lifestyle

TikTok Blokir 9 Juta Akun di RI, Instagram Tutup 85 Ribu

CNBC Indonesia 1 menit baca 287 kata
TikTok Blokir 9 Juta Akun di RI, Instagram Tutup 85 Ribu — gambar dari CNBC Indonesia
Gambar dari CNBC Indonesia. Ringkasan oleh Zona News.

TikTok Blokir 9 Juta Akun di RI, Instagram Tutup 85 Ribu Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan Meta belum melaporkan akun anak di Threads. Raksasa teknologi didesak untuk segera melakukannya seperti dua aplikasi Instagram dan Facebook.

"Jadi untuk penonaktifan akun anak dari Threads belum ada laporan mengenai angka penindakan terhadap akun anak ataupun laporan apapun yang diberikan kepada Komdigi," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid dalam konferensi pers, di kantor Komdigi, Rabu (7/10/2026).

"Karena itu kami meminta meta untuk segera menunjukkan komitmen pemenuhan kewajiban terkhusus mengenai platform Threads," dia menambahkan.

Dalam kesempatan itu, dia juga menjelaskan Meta memberikan laporan terbaru terkait akun anak di Facebook dan Instagram. Sebanyak 85 ribu akun Instagram dan 99 ribu akun Facebook pengguna di bawah 16 tahun telah diblokir.

Sementara itu Meta juga melaporkan telah mengalihkan 22,5 juta akun anak ke teen account.

Namun Meutya mengatakan upaya itu belum membuatnya menjadi platform berisiko rendah. Platform tetap menjadi platform berisiko tinggi kecuali dilakukan perubahan pada fitur yang menjawab risiko.

"Yaitu fitur yang terkait dengan resiko kontak, resiko konten, resiko kecanduan, keamanan, konsumen, kondisi fisik, fisiologis dan juga kesehatan mental diantara yang kami temukan untuk teen account masih memiliki fitur komunikasi dengan orang yang tadi kenal yang memang membuat itu tidak bisa kita kategorikan sebagai platform dengan atau belum bisa kita kategorikan sebagai platform dengan resiko rendah," jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Meutya juga mengatakan TikTok melaporkan 9 juta akun anak telah dinonaktifkan sejauh ini.

Laporan ini berkaitan dengan penerapan PP Tunas atau Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 mengenai Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

PP Tunas membatasi akses akun bagi anak berusia 16 tahun ke bawah untuk platform digital berisiko tinggi.

(dem/dem) [Gambas:Video CNBC]

Ringkasan ini disusun otomatis dari artikel sumber. Untuk konteks, fakta lengkap, dan koreksi, buka artikel asli di https://news.zonaindonesia.com/berita/tiktok-blokir-9-juta-akun-di-ri-instagram-tutup-85-ribu-ff224c75/.

Baca juga

Vape berisiko jadi medium narkotika, advokat ajukan uji materi

Jakarta (ANTARA) - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak mengajukan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan rokok elektronik atau vape yang menurut Pemohon dapat menjadi medium penyalahgunaan…

Antara

Semua berita Lifestyle